CARA REGISTRASI ONLINE STR TENAGA KESEHATAN


CARA REGISTRASI ONLINE STR TENAGA KESEHATAN

Layaknya Ijazah Sertifikat STR menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk dimiliki bagi semua tenaga kesehatan, dalam proses penerbitan STR ini harus melalui uji kompetensi terlebih dahulu yang oleh MTKI mengusulkan agar uji kompetensi merupakan exit exam (barometer kelulusan para mahasiswa dan dilakukan bersamaan dengan ujian akhir, jadi kalau dinyatakan lulus  berarti lulus uji kompetensi. Namun kewenangan ini ada di Ditjen Pendidikan Tinggi, bukan pada MTKI. Wah ini akan sangat berat bagi para mahasiswa apabila hal ini diterapkan, karena apabila tidak lulus ujian kompetensi berarti tidak bisa lulus dan tidak dapat ijazah dong???. Bagi para mahasiswa/i perawat, bidan Ini masih rencana jadi tenang saja.
sehubungan dengan telah diterbitkannya undang-undang republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan maka salah satu persyaratan rekrutment tenaga kesehatan pada dinas kesehatan kabupaten/kota, RSU Pemerintah dan swasta serta fasilitas kesehatan lainnya. pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR. untuk saat ini STR diterbitkan oleh MTKI sampai terbentuknya Konsil Tenaga Tesehatan Indonesia (KTKI).
Proses penerbitan STR itu sendiri membutuhkan waktu yang sangat lama sehingga MTKI mengembangkan aplikasi online untuk mempermudah proses registrasi pengajuan penerbitan STR bagi semua tenaga kesehatan dan registrasi online ini hanya ditujukan bagi lulusan pendidikan tenaga kesehatan yang terdaftar dalam Pangkalan data Pendidikan Tinggi (PDPT).
  • Bagi tenaga kesehatan yang belum terdaftar di PDPT diharapkan untuk menghubungi pihak kampus/institusi pendidikan masing-masing untuk melengkapi data di PDPT.
  • bagi tenaga kesehatan yang lulus sebelum tahun 2007 registrasi dilakukan secara manual ke MTKP tempat kerja masing-masing. 
  • Bagi tenaga kesehatan yang lulus setelah tahun 2007 harap menghubungi institusi pendidikan saudara untuk melengkapi data di PDPT. 
Dengan pendaftaran secara online ini diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan STR dan transparansi proses status penyelesaian berkas. Sebelum masuk ke dalam aplikasi pendaftaran secara online di Website mtki.kemenkes.go.id berkas yang harus dipersiapkan terlebih dahulu oleh peserta sebagai berikut:
1. Memiliki alamat email sendiri (email yang aktif)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta
3. NPWP (jika yang sudah memiliki)
4. Alamat Korespondensi (jika alamat berbeda dengan tempat tinggal)
5. Alamat tempat kerja (jika sudah bekerja)
6. Ijazah terakhir
7. Sertifikat Uji Kompetensi (baru diberlakukan untuk perawat DIII, bidan, dan Ners)
8. Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang telah dibayarkan ke BRI dengan nomor rekening 0193.01.001868.30.7 dengan penerima “BPN 182 Pusat peningkatan Mutu SDK Kesehatan” (atas nama pemohon/tidak diwakilkan ke orang lain)


Ingat !!!: pembayaran harus dilakukan di Teller  Bank jangan melakukan pembayaran melalui ATM sebab resi pembayaran akan dilampirkan pada saat mengirim berkas.

selanjutnya Panduan registrasi online dapat di peroleh di Menu Dokemen website ini dan untuk registrasi pendaftaran melalui website mtki.kemenkes.go.id
Setelah registrasi online sukses peserta melakukan cetak formulir 1a dan melengkapi pemberkasan pengajuan STR Online berikut ini, kemudian ditujukan ke MTKP masing-masing daerah pengusul (dimasukkan ke dalam amplop) antara lain :
a. Print out Formulir 1a lembar 1 dan 2
b. Pas foto 4x6 (background warna merah) 3 lembar
c. Fotocopy Ijazah Pendidikan terakhir legalisir basah 2 lembar
d. Fotocopy Transkrip Nilai legalisir 2 lembar
e. Fotocopy Sertifikat Kompetensi (baru berlaku untuk lulusan DIII Keperawatan, bidan, dan ners)
f. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang telah memiliki SIP
g. Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang telah dibayarkan ke BRI dengan nomor rekening 0193.01.001868.30.7 dengan penerima “BPN 182 Pusat peningkatan Mutu SDK Kesehatan”
 
       NOTE :

  • Bagi Tenaga Kesehatan yang pada saat registrasi tidak terdaftar dalam data PDPT harap menghubungi institusi pendidikan masing-masing untuk melengkapi data di PDPT.
  • Bagi Tenaga Kesehatan tamatan terhitung tanggal 1 Agustus 2013 dan seterusnya melampirkan sertifikat hasil uji kompetensi yang sudah dilegalisir dari institusi pendidikan masing-masing.
Demikian panduan singkat Cara registrasi online pengajuan penerbitan  STR Tenaga Kesehatan semoga bermanfaat dan  Salam sukses untuk kita semua.
thumbnail
Judul: CARA REGISTRASI ONLINE STR TENAGA KESEHATAN
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh

Artikel Terkait ARTIKEL :

8 komentar:

  1. maff kenapa ini saya mau registrasi tapi nga bisa? terima kasih

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. selamat Sore, mohon maaf kenapa susah sekali mendapatkan PIN registrasi STR, periksa INBOX dan SPAM tidak di temukan. trimakasih sebelumnya atas tanggapannya.

    BalasHapus
  4. kenapa PIN untuk registrasi katanya sudah dikirim tapi kok dilihat diinbok atau di spam tapi kok zonk ..... gimana nih.....

    BalasHapus
  5. kenapa PIN untuk registrasi katanya sudah dikirim tapi kok dilihat diinbok atau di spam tapi kok zonk ..... gimana nih.....

    BalasHapus
  6. udah coba ganti email tapi tidak bisa pin masuk inbox ataupun spam email. tolong jawaban ny pak/buk

    BalasHapus
  7. Awalx sy susah mendapatkan PIN, tetapi saat sy membuat email baru, maka pin lgsg bisa di berikan.. Knp itu yah

    BalasHapus
  8. Mau tanya "alamat korespondensi" dalam pengisian registrasi apa artinya??

    BalasHapus

silahkan berkomentar secara sopan mohon untuk tidak berkomentar spam terima kasih

 
Copyright © 2013. About - Sitemap - ContactUs - Privacy policy
Template Seo Elite oleh Bamz